Sementara itu, Kasat Polairud Polres Belitung AKP Mohamad Hoesaien Muafiqi saat dihubungi oleh jurnal-indonesia.com terkait dengan penanganan kasus ini hanya menjawab singkat pesan dari wartawan.
“Mohon izin, lagi proses,” ujar Kasat Polairud Polres Belitung, AKP Mohamad Hoesaien Muafiqi, Rabu (20/05/2026).
Sebelumnya, Kasus tambang ilegal di laut Ulim Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung yang ditangani oleh Satpolairud Polres Belitung mendapat protes dari masyarakat.
Dalam perkara ini penyidik Satpolairud Polres Belitung telah melakukan penahanan terhadap 10 orang warga yang kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Pemanggilan Penampung Timah Tambang Ilegal di Laut Ulim Masih Dalam Proses

