(Polisi tertibkan pertambangan ilegal di Laut Ulim Kecamatan Membalong, Belitung/Ist)
Belitung, jurnal-indonesia.com || Kasus pertambangan timah ilegal di Laut Ulim Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung masih terus berproses di Satpolairud Polres Belitung.
Desakan terus datang dari tiap kalangan agar penyidik Polrairud Polres Belitung tidak hanya menyasar masyarakat kecil sebagai pelaku penambangan ilegal, akan tetapi penyidik juga harus memeriksa dan menjadikan tersangka bagi penadah dari hasil tambang tersebut.
Mulai dari pelaku meja goyang Adrian, Bos Kolektor Feris Gantung, dan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah sebagai penampung terakhir timah ilegal.
“Harusnya polisi tidak hanya menetapkan pelaku tambang sebagai tersangka, tetapi pihak yang juga membeli, menikmati hasil, dan penampung akhir PT Timah,” ujar salah satu masyarakat penambang yang namanya tak ingin di publikasikan.

