(Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar (Tengah) bersama Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (Kiri), saat menyampaikan penetapan tersangka korupsi korporasi transfer pricing dan under invoicing/Ist/Dois)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor bubur kertas. Perusahaan TPL diduga kuat melakukan praktikย transfer pricingย danย under invoicingย dalam aktivitas ekspor serta penjualan lokal sepanjang periode 2008 hingga 2025 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2 triliun.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi baru dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya mengungkap keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi keputusan hukum tersebut di Gedung Bundar, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” tegas Saiful Bahri Siregar kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Saiful menjabarkan bahwa sejak kurun waktu 2008 hingga 2025, PT TPL menjalankan kegiatan bisnis ekspor produk bubur kertas ke perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan dalam negeri kepada pihak afiliasi lainnya, Asia Pacific Rayon.
Namun, transaksi bisnis tersebut dijalankan secara melawan hukum lewat praktik under invoicing dengan cara merubah dan memanipulasi klasifikasi HS Code produk, baik dari sisi karakteristik, fungsi, maupun nilai jual barang.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” ungkap Saiful.
Selain kejanggalan ekspor, penyidik Kejagung juga menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan lokal kepada entitas afiliasi. PT TPL seharusnya melampirkan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan secara akurat kepada kantor pelayanan pajak guna uji kewajaran harga transaksi.
Namun, Kejagung menilai laporan yang disodorkan PT TPL tidak mencerminkan data aktual dan terindikasi sengaja dimanipulasi melalui kerja sama secara melawan hukum bersama oknum (ASN) pejabat pajak.
“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” terang Saiful merinci perbuatan melawan hukum yang menggerogoti kas negara tersebut.
Atas perbuatannya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dijerat dengan sangkaan berlapis. Pada ancaman primair, korporasi ini dijerat Pasal 6 juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pada ancaman subsidair, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Doi)



