Kasus Pembunuhan Kacab BRI Oknum TNI Dituntut Ringan, Keluarga Ajukan Yudicial Review ke MK

“Padahal dalam rekontruksi yang diadakan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya tersangka dari pihak militer juga hadir dalam rekontruksi dan menjadikan dakwaan yang dituduhkan terhadap para terdakwa adalah pasal pembunuhan berencana,” terangnya.

Boyamin Saiman juga menerangkan bahwa perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa tidak akan terjadi jika hakim mendapatkan gambaran yang utuh atas peristiwa yang terjadi. Hal mana bisa di dapat jika pasal 170 ayat (1) KUHAP dimaknai bersifat Mandatory yang wajib dilaksanakan.

“Demi mewujudkan makna “kepastian hukum yang adil” Yang Mulia Mahkamah Konstitusi perlu menjatuhkan putusan yang memberikan tafsir yang tegas atas frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”,” pungkasnya.(AL)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *