(Foto: Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026)/Ist/Doi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Pemerintah Republik Indonesia memperluas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memfokuskan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi. Berdasarkan data evaluasi titik api, sebanyak 335 perusahaan yang beroperasi di kawasan Sumatera dan Kalimantan terindikasi memiliki titik kebakaran di wilayah kelolaan mereka.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa keberadaan titik api di dalam areal pemanfaatan hutan merupakan tanggung jawab penuh korporasi pemegang izin.
“Dan sekarang terindikasi sudah ada 335 perusahaan pemilik konsesi di Indonesia yang di wilayah konsesinya ada titik api dan terjadi kebakaran walaupun 1-2 hektare, tapi tetap itu di wilayah konsesi dan meke tentu bekerja untuk segera memadamkan,”ย kata Jumhur Hidayat saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).ย
Berdasarkan laporan inventarisasi pemerintah, total luas areal terbakar di dalam kawasan konsesi tersebut diperkirakan telah mencapai hampir 85 ribu hektare.
Sebagai langkah awal, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil penindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti membiarkan lahan seluas 1.511,55 hektare terbakar.
Berdasarkan keputusan penetapan sanksi:
โขย Sanksi Paksaan Pemerintah:ย Dijatuhkan kepada lima perusahaan, yaitu PT WEL, PT FI, dan PT WSP (Kalimantan Barat); PT NES (Kalimantan Tengah); serta PT PSR (Kalimantan Timur).
โขย Sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha & Paksaan Pemerintah:ย Dijatuhkan kepada PT MPK (Kalimantan Barat) karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
Dalam laporan pengawasannya, juru bicara Kementerian Kehutanan menjelaskan alasan utama penjatuhan sanksi berat kepada korporasi tersebut.
“Sanksi administratif diberikan setelah ditemukan kebakaran di wilayah kelolaan keenam perusahaan tersebut. Khusus untuk satu perusahaan, PT MPK, kami kenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.”
Catatan resmi pemerintah menunjukkan areal terbakar terbesar berada di wilayah PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul oleh PT MPK seluas 394,83 hektare. Selain enam korporasi ini, empat perusahaan lain di Kalimantan Barat juga sedang menjalani proses penyelidikan atas dugaan kelalaian serupa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan penindakan ini merupakan sinyal keras bagi para pemilik konsesi agar tidak mengabaikan kewajiban mitigasi bencana di lahan yang mereka kelola.
“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,”ย tegas Prasetyo Hadi di Jakarta.ย
Dengan masuknya 335 perusahaan ke dalam daftar pengawasan, penanganan karhutla kini tidak lagi berfokus pada pelaku pembakaran di tingkat lapangan semata. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan, pemerintah dipastikan akan mengeskalasi kasus ini ke jalur hukum pidana. (Doi)



