Gelombang Penangkapan Ratusan Ton Timah di Babel, MAKI Ingatkan Risiko Manipulasi Barang Bukti dan Pentingnya Koordinasi

(Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Ist/JIC)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Maraknya penindakan terhadap dugaan penyelundupan pasir timah keluar negeri di wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan publik. Aksi gempuran yang dilancarkan oleh tim gabungan Satgas bentukan Presiden, TNI Angkatan Laut, hingga jajaran Kepolisian berhasil mengamankan akumulasi barang bukti pasir timah yang diperkirakan mencapai lebih dari 200 ton di berbagai titik.

Menanggapi fenomena gempuran penindakan tersebut, Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan dukungannya atas ketegasan para aparat penegak hukum.

“Bagus itu, kita dukung,” tegas Boyamin Saiman saat dikonfirmasi oleh Jurnal-indonesia.com, Jumat malam (7/8/2026).

Meski mengapresiasi langkah tegas aparat, maraknya penindakan oleh berbagai instansi di lapangan kerap memicu kekhawatiran publik terkait potensi tumpang-tindih (rebutan) penanganan perkara hingga celah pengawasan barang bukti yang bernilai puluhan miliar rupiah.

Menyikapi kekhawatiran mengenai ketidakjelasan status barang bukti maupun potensi manipulasi penukaran yang kerap membayangi kasus pertambangan, Boyamin menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi agar seluruh proses hukum berjalan transparan hingga ke persidangan.

“Mereka harusnya koordinasi, wajib koordinasi karena selanjutnya diproses hukum untuk diserahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan,” ujar Boyamin.

Boyamin juga mengimbau masyarakat untuk ikut memantau perjalanan kasus ini dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan oleh oknum petugas di lapangan.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada atasan atau pengawas internal, misal jika oknum Polri maka lapor ke Propam,” lanjutnya.

Untuk menjamin keaslian serta mencegah potensi penukaran maupun manipulasi barang bukti puluhan hingga ratusan ton pasir timah hasil penindakan di Bangka Belitung, Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyetujui langkah krusial terkait tata cara penyimpanan barang bukti.

​Boyamin sepakat bahwa barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah tersebut seyogianya dititipkan di fasilitas resmi milik BUMN, yakni gudang PT Timah Tbk, serta dilakukan pengujian kadar (assay) sejak awal penyitaan.

“Betul, titip dan cek sebelumnya,” pungkasnya kembali menegaskan.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Jurnal-indonesia.com, terdapat tiga penindakan besar yang berlangsung di wilayah Bangka Belitung dengan total estimasi barang bukti mencapai ratusan ton.

TNI AL (Satgas Koarmada RI & Lanal Babel), mengamankan total sekitar 100 ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia. Rinciannya mencakup 20 ton yang sempat berlayar menggunakan kapal lalu diminta balik arah, 8 ton yang sedang dimuat di atas kapal, serta sekitar 70 ton yang disita dari gudang kolektor. Hingga kini, pihak Koarmada RI maupun Lanal Babel belum memberikan keterangan resmi terkait status barang bukti maupun penetapan tersangka.

Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung, berhasil mengamankan 52,5 ton pasir timah di sebuah rumah warga di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Pihak Polda Babel telah menyampaikan keterangan resmi dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Mabes Polri, mengamankan sekitar 80 ton pasir timah yang sempat dipindahkan oleh pelaku ke Pos PT Timah akibat kepanikan atas hadirnya petugas di lapangan. Saat ini temuan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan rencananya penanganannya akan dilimpahkan ke Polda Babel.

Sinergi dan keterbukaan antar-lembaga penegak hukum kini menjadi kunci utama agar barang bukti bernilai fantastis tersebut tetap utuh dan proses hukum dapat mengawal penegakan keadilan hingga tuntas di pengadilan. Redaksi Jurnal-indonesia.com akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini secara berkala. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *