Tersangka 53 Ton Pasir Timah Belitung Ditangkap di Jakarta, Konferensi Pers Polda Babel Ditunda Malam Ini

(Foto: Tim Tipidter Ditreskrimus Polda Babel/Ist/Ferdi)

BELITUNG, JURNAL INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dikabarkan berhasil mengamankan satu orang tersangka utama dalam kasus dugaan penyimpangan dan pengalihan 53 ton pasir timah asal Belitung. Penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik di Jakarta.

Kepastian penangkapan tersangka di ibu kota ini diperoleh setelah Jurnal Indonesia.com menghubungi salah satu sumber internal di Polda Babel pada Kamis sore (6/8/2026).

Awalnya, jajaran Polda Babel dijadwalkan akan menyampaikan pengungkapan kasus ini melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda Babel pada Kamis sore. Namun, agenda rilis resmi kepada awak media terpaksa ditunda karena tim penyidik masih menunggu kedatangan tersangka dari Jakarta.

“Belum (rilis), ditunda sampai jam enam sore. Tersangka belum tiba dari Jakarta,” kata sumber internal Polda Babel kepada Jurnal Indonesia.com, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan intensif tim gabungan Mabes Polri dan Polda Babel di wilayah Belitung. Pergerakan masif aparat kepolisian sebelumnya sempat memicu kepanikan para pelaku bisnis timah ilegal di lapangan.

Sebelumnya, perwira tinggi kepolisian Brigjen Pol M. Irhamni mengonfirmasi bahwa tindakan pelaku yang mendadak mengalihkan dan menitipkan puluhan ton timah ke area Pos PT Timah pada malam hari dilatarbelakangi ketakutan atas hadirnya petugas.

“Sebenarnya dia di duga mau menyelundup, ketakutan saja tim kita turun. Dia tahu tim Mabes turun, Polda turun, makanya ketakutan dia,” ungkap Brigjen Pol M. Irhamni. (Tim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *