(Foto: Hotman Paris Hutapea/Ist)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Teka-teki mengenai siapa yang akan mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum akhirnya terjawab. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Febrie.
Hotman menyatakan siap mendampingi kliennya tersebut dalam rangkaian proses pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum sudah bersifat resmi dan final setelah surat kuasa ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Iya benar, surat kuasa sudah ditandatangani. Saya resmi mendampingi Pak Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung,” ujar Hotman Paris kepada wartawan, Jum’at (17/7/2026).
Langkah penunjukan pengacara sekaliber Hotman Paris dinilai banyak pihak sebagai sinyal bahwa perkara yang tengah dihadapi mantan petinggi Kejagung ini bukan persoalan sepele dan menarik perhatian publik secara luas.
Meskipun membenarkan penunjukan dirinya, Hotman Paris masih enggan membeberkan secara detail materi perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah di Kejagung sendiri memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mengingat posisi strategis yang pernah diembannya dalam menangani berbagai kasus korupsi kakap di Indonesia selama menjabat sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung sendiri hingga saat ini belum memberikan rincian resmi terkait agenda pemeriksaan dan status hukum Febrie dalam perkara yang sedang berjalan.
Komitmen Pendampingan Hukum secara Profesional
Sebagai kuasa hukum, Hotman Paris menekankan bahwa dirinya akan bersikap profesional dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di Kejagung. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada kejelasan konstruksi perkara dari pihak penyidik.
Direncanakan, Hotman beserta tim hukumnya akan hadir langsung mendampingi Febrie Adriansyah dalam sesi pemeriksaan perdana pasca penandatanganan surat kuasa tersebut. (Doi)


