(Foto: Fuad Hasan Masyhur Dirut PT Makassar Toraja menghadiri panggilan KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/06/2026). Ist/Doi)
Kronologi & Catatan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag:
- 9 Agustus 2025: KPK resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
- 9 Januari 2026: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
- 4 Maret 2026: KPK mengumumkan nilai kerugian negara yang membengkak hingga Rp622 miliar sesuai audit BPK.
- 30 Maret 2026: Dua petinggi swasta (petinggi Maktour & Kesthuri) menyusul jadi tersangka baru.
- 18 Juni 2026: Pemilik utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa sebagai saksi kunci.
Reporter: Dodi Iskandar
Editor: Redaksi Jurnal Indonesia
Sumber Informasi: Liputan Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK

