Dua Kali Absen, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Akhirnya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

(Foto: Fuad Hasan Masyhur Dirut PT Makassar Toraja menghadiri panggilan KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/06/2026). Ist/Doi)

Kronologi & Catatan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag:

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
  • 9 Januari 2026: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
  • 4 Maret 2026: KPK mengumumkan nilai kerugian negara yang membengkak hingga Rp622 miliar sesuai audit BPK.
  • 30 Maret 2026: Dua petinggi swasta (petinggi Maktour & Kesthuri) menyusul jadi tersangka baru.
  • 18 Juni 2026: Pemilik utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa sebagai saksi kunci.

Reporter: Dodi Iskandar

Editor: Redaksi Jurnal Indonesia

Sumber Informasi: Liputan Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *