(Foto: Pasir Timah Ilegal di Gudang Milik Rocki, Belitung Timur/Ist/Ferdi)
โBELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan timah di kawasan Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) malam. Dalam penindakan hukum tersebut, aparat menyita sebanyak 28 ton pasir timah.
โSeluruh barang bukti pasir timah beserta dokumen pendukung saat ini telah diamankan oleh tim penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.
โDirektur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, membenarkan penindakan yang dilakukan oleh jajarannya di wilayah Belitung Timur tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa gudang tempat penyimpanan puluhan ton timah tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Roki.
โ”Ya memang benar, (gudang) punya Roki. Saat ini pasir timah sudah diamankan,” kata Brigjen Pol Moch Irhamni saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia.com, Kamis (13/8/2026).
โPihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan mengusut asal-usul kepemilikan pasir timah tersebut guna mengungkap jaringan peredarannya. (Boy)


