Kejagung Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK

(Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digiring petugas untuk memasuki mobil tahanan/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung memutuskan untuk menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membeberkan alasan utama di balik keputusan menempatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut di rutan lembaga antirasuah.

Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan untuk masa 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (24/7/2026).

“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan,” ujar Jamwas Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jum’at (24/7/2026) malam. 

Rudi mengungkapkan pertimbangan utama menempatkan Febrie di Rutan KPK adalah faktor keamanan dan rekam jejak penanganan perkara besar selama masa jabatannya.

“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan terhadap yang bersangkutan, selain juga menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan,” tegas Rudi.

Momen Tiba di Rutan KPK dan Respons Febrie

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.23 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Febrie tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu, tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangannya.

Sebelum digiring ke mobil tahanan, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat mengenai penetapan status tersangka dan penahanannya setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejagung.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidikan ini berkaitan dengan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung, termasuk Sprindik khusus bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang mengusut dugaan TPPU. Kasus ini juga menelusuri temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya, serta keterkaitan dengan kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. (Doi) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *