(Foto: Penasehat Hukum Eks Jampidsus FA, Febri/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) berinisial FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penasihat hukum FA, Febri, mengonfirmasi bahwa penahanan dan penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh tim penyidik Kejagung pada malam hari usai pemeriksaan intensif.
Febri menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik Kejagung sejak pukul 14.00 WIB dengan kapasitas awal sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan TPPU.
“Pak FA sangat kooperatif dan menghormati pemanggilan penyidik. Pemeriksaan berjalan sejak siang hari sebagai saksi untuk Sprindik dugaan TPPU,” ujar Febri kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan, Jum’at (24/7/2026) malam.
Namun, pada pukul 19.00 WIB, tim penyidik menginformasikan perubahan status FA dari saksi menjadi tersangka. Dalam kesempatan tersebut, penyidik menyodorkan dua dokumen resmi kepada pihak kuasa hukum.
“Pukul 19.00 WIB tadi, kami menerima dua dokumen dari penyidik: pertama adalah dokumen penetapan tersangka, dan yang kedua adalah dokumen penahanan,” jelas Febri.
Pasca penetapan status tersangka, pemeriksaan dilanjutkan hingga malam hari. Febri menyebutkan ada sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung, mencakup identitas, riwayat pekerjaan, hingga substansi perkara.
Pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi terkait rentetan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang melatarbelakangi kasus ini:
- Pengalihan dari Polri:ย Terdapat 3 Sprindik Umum dan 1 Surat Penetapan Tersangka dari pihak Kepolisian yang dialihkan/dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
- Sprindik Kejaksaan Agung:ย Pihak Kejaksaan Agung turut menerbitkan 3 Sprindik Umum serta penetapan tersangka terkait indikasi TPPU.
Terkait isu yang beredar mengenai keterlibatan saham dalam kasus ini, Febri menegaskan bahwa fokus pemeriksaan sama sekali tidak menyentuh pembahasan materi tersebut.
“Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham. Pak FA menjawab seluruh pertanyaan dengan transparan sesuai apa yang ia ketahui,” tegasnya.
FA Sebut Adanya Kriminalisasi, Tim Hukum Siapkan Langkah Strategis
Sementara itu, saat digiring menuju kendaraan tahanan, FA sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku terkejut atas keputusan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya, namun menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Saya yakin ini tidak zalim hingga menetapkan saya sebagai tersangka dan menahan saya. Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tutur FA singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Menanggapi penahanan kliennya, Febri menyampaikan bahwa tim penasihat hukum yang baru saja ditunjuk akan segera berkonsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami fokus pada proses pemeriksaan berbasis Sprindik di Kejaksaan. Klien kami berharap fakta-fakta hukum dapat dipilah secara jernih, adil, serta memperjelas predicate crime (tindak pidana asal) dari dugaan TPPU ini. Setelah ini tim akan berdiskusi untuk menentukan strategi hukum ke depan,” pungkas Febri.(Doi)


