(Ilustrasi/Int)
Belitung, jurnal-indonesia.com || Pernyataan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dedi Ilhamsyah soal sawit yang merambah kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Tanjung Binga, Kabupaten Belitung milik warga bernama Aiku menimbulkan pertanyaan.
Dedi Ilhamsyah menyebut sawit tersebut masuk dalam program Jangka Benah dan dalam kawasan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Padahal, Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 9 Tahun 2021, secara tegas melarang sawit yang ditanam di kawasan hutan dengan usia di bawah 5 tahun masuk ke skema Strategi Jangka Benah (SJB).
“Masuk dalam izin kelola LPHD dan program jangka benah secara bertahap. Begitu bang hasil cek ulang di lokasi,” ujar Dedi ilhamsyah kepada jurnal-indonesia.com, Selasa (26/05/2026).
Dedi juga menjelaskan, dalam masa Jangka Benah jika ada buah sawit yang di panen wajib bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara.

