(Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum dan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), tetap berjalan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti temuan barang bukti dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, termasuk Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bertujuan untuk mengakomodasi seluruh alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah atau ditemukan oleh teman-teman Bareskrim dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah Sprindik TPPU,” ujar Jamwas Kejagung RI, Rudi Margono.
Langkah ini juga sekaligus menepis keraguan publik dan sejumlah pakar hukum terkait keabsahan prosedur pelimpahan perkara antar-lembaga penegak hukum.
Menanggapi pandangan beberapa pakar hukum mengenai mekanisme pelimpahan perkara, Kejagung menegaskan bahwa prosedur semacam ini memiliki yurisprudensi dan dasar pertimbangan yang kuat demi efisiensi penanganan perkara korupsi.
“Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri. Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Untuk kecepatan, maka kita terimalah itu,”ย ungkapnya.ย
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penyerahan penanganan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung memberikan kepastian hukum yang lebih efektif karena Kejaksaan memiliki kewenangan ganda sebagai penyidik sekaligus penuntut umum.
“Penyerahan dugaan kasus mantan Dirdik Pidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang, penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Dirdik Pidsus, jadi sama-sama penyidik. Sehingga kebetulan penyidik pada Kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga penuntut. Mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut UU No. 31 Tahun 1999 korupsi adalah perkara yang harus didahulukan,”ย paparnya.
Terkait dengan agenda pemeriksaan saksi maupun pihak yang bersangkutan, Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan resmi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah, aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diberlakukan.
“Hari ini, dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai berkas hari ini penanganan perkara mantan Dirdik Pidsus tetap berlanjut,” tegasnya.
“Kalau rencana pemanggilan kan jam 09.00. Nanti kita tunggu beliaunya hadir jam berapa,” tambahnya.
Mengenai status hukum saksi yang diperiksa dalam sejumlah Sprindik yang diterbitkan Kejagung, pihak Kejaksaan menekankan pentingnya pemeriksaan substantif terlebih dahulu sebelum menentukan peningkatan status hukum seseorang.
“Untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi. Kita pastikan betul tidak yang bersangkutan ini perkaranya pernah ditangani… Dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua. Bisa jadi TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk ke sini nantinya,”ย jelasnya.ย
Kejagung memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan terselenggara atas kerja sama lintas lembaga, termasuk pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan.
“Intinya kita tetap menangani secara profesional, sinergis dengan Polda, Bareskrim, bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga dan Komisi Kejaksaan,”ย pungkasnya.ย (Doi)


