Boyamin mengatakan jika perusahaan PT Timah jangan mengulangi lagi kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan keuangan negara yang nantinya akan berhadapan dengan hukum.
“PT Timah tidak boleh mengulangi lagi peristiwa dugaan korupsi karena membali biji timah yanh berasal dari Konsesinya sendiri yang dicuri orang lain. Nah, ini kan sudah berproses dipengadilan dan dihukum berat-berat juga dalam kasus timah kemaren,” ujar Boyamin Saiman kepada jurnal-indonesia.com, Senin (27/04/2026).
Menurutnya perihal hukum yang terjadi pada perusahaan plat merah tersebut merupakan bentuk tata kelola buruk dan kotor. Sebaiknyahal itu tidak dilakukan lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Itukan karena membeli hasil tambang yang ilegal. Baik dari yang dicuri dari lahan PT Timah sendiri atau dari pihak lain. Nah kalau sekarang PT Timah masih diduga itu, tolong dihentikan,, karena apa pu itu akan dijadikan penadah dari pertambangan ilegal,” ucapnya.
“Kalau penambangan ilegal ini diproses, maka PT Timah akan kebentur dua kali. Kalau dulu korupsi kalau sekarang kasus penambangan ilegal yaitu penadah, itu pasal 55 turut serta. Apa lagi penadah, jelas-jelas otu turut serta,” lanjutnya lagi.
PT Timah diduga Beli Semua Bijih Timah Dari Tambang Ilegal, MAKI : Hentikan Itu !!!

