(Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)/IST. JURNAL-INDONESIA.COM)
Bangka Belitung, jurnal-indonesia.com || Dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Selatan tahun 2015-2022, yang merupakan turunan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI beberapa tahun lalu masih terus berkembang.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) hingga saat ini telah menetapkan 11 Orang tersangka, yang terdiri dari 9 Orang Direktur Mitra PT Timah dan 2 Orang lainnya merupakan pegawai perusahaan BUMN itu sendiri.
Penyidikan kasus ini, tidak berhenti hanya disitu saja, kini sudah sebanyak 50 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka.
“Penyidikan perkara tetap berjalan, tetap melakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli. Hingga saat ini sudah ada 50 orang lebih saksi yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Kajari Basel, Asep Kurniawan Cakra Putra kepada wartawan, Jum’at (24/04/2026).
Tidak hanya fokus pada pelaku saja, Asep juga memerintahkan jajarannya untuk memburu aset-aset milik para tersangka yang disinyalir didapat dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum.

