Buka Segel Kontainer Tanpa Izin
Poltak menyebut Satgas Trisakti membuka segel 15 kontainer berisi ilmenit yang telah terverifikasi PT Sucofindo dan Bea Cukai tanpa izin. Sampel ilmenit itu kemudian dibawa ke laboratorium PT Timah di Batam pada 22 Mei 2026 pukul 02.00 WIB dini hari.
“Tidak ada izin dari kita, tidak ada izin dari PT Sucofindo dan tidak ada izin dari Bea Cukai. Aneh tapi inilah faktanya, bahkan berani melakukan tindakan pidana,” terang Poltak.
Menurut dia, Satgas menyebut ada perbedaan kadar antara hasil uji Sucofindo dan Bea Cukai dengan hasil lab PT Timah. Satgas juga menyebut barang PT PMM mengandung zat radioaktif berbahaya yang dilarang pemerintah.
“Kalau faktanya begitu, tidak mungkin barang yang akan diekspor ini bisa lolos dari Sucofindo dan diperkuat oleh Bea Cukai,” tegasnya.

