Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Banding Marcella Santoso, Soroti 3 Poin Pokok

(Marcella Santoso, Advokat yang suap hakim di kasus ekspor CPO/Ist)


JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding advokat Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan pengajuan kasasi tersebut sudah didaftarkan pada 25 Mei 2026. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026) kemarin).

“Kami mengajukan kasasi seingat saya. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan, Jum’at (29/05/2026).

Meski mengajukan upaya hukum luar biasa, Jeffry menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan. Namun jaksa penuntut umum menilai masih ada pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa.


Jeffry menyebut ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi. Pertama, terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak Marcella sebagai advokat. Menurut jaksa, aspek ini belum diakomodir sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua, Kejagung menyoroti pertimbangan hakim soal aset dan pembayaran uang pengganti. Jaksa berpandangan aset hasil tindak pidana tetap harus dirampas untuk negara dan tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban bayar uang pengganti.

“Bahwa terkait pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri, sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana. Jadi tetap harus dirampas untuk negara, intinya tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan kewajiban pembayaran uang penggantinya,” ujar Jeffry.

Ketiga, secara umum Kejagung menilai putusan banding belum sepenuhnya mengakomodir uraian dalam surat tuntutan.


Hukuman Marcella Diperberat di Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella Santoso dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara plus denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan Marcella disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti pidana 150 hari.

Marcella juga dihukum membayar uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. Menariknya, Marcella sendiri juga sudah mengajukan kasasi ke MA pada 25 Mei 2026, setelah hukumannya diperberat di tingkat banding.

Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor CPO yang sempat memicu kelangkaan minyak goreng nasional. (Dodi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *