(Foto: Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso dan 4 Orang Tersangka saat digiring masuk ke Polda Babel/Ist/Ferdi)
Awi Medan disinyalir merupakan big boss yang menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk menampung timah ilegal dari luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, yang barang buktinya turut disita dalam operasi Polda Babel maupun penindakan oleh tim gabungan Koarmada RI dan Lanal Babel.
Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba Jo UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Awi Medan maupun Yogi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan keterlibatan mereka. Redaksiย Jurnal-Indonesia.comย masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan berita. (Tim)
