(Foto: Screenshot percakapan Hendra saat mengingatkan wartawan Jurnal-Indonesia.com/Ist/Sandi)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Langkah tegas Dittipidter Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan penyelundupan 28 ton pasir timah milik CV Raja Jaya Makmur (CV RJM) di Kecamatan Gantung, Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB terus menjadi sorotan publik.
Namun, di balik masifnya pemberitaan kasus ini, muncul respons dari pihak luar yang mencoba memberikan peringatan kepada awak media.
Usai awak media membagikan artikel berita terkait pengungkapan kasus tersebut yang memuat pernyataan resmi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni, seorang warga bernama Hendra memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, Hendra menyebutkan bahwa CV RJM merupakan entitas yang memiliki pengaruh kuat di Indonesia dan meminta wartawan untuk tidak terlalu jauh memberitakannya.
“CV RJM kuat itu, usah sebarang buat berita (jangan sembarangan membuat berita),” ujar Hendra saat menyampaikan pesan singkatnya, Kamis (13/8/2026).
Ketika diingatkan oleh awak media bahwa pemberitaan tersebut murni berdasarkan keterangan resmi kepolisian serta data hasil penggerebekan di lapangan, Hendra menegaskan bahwa dirinya hanya bermaksud memberikan peringatan.
“Aku cuman ngingetin (Saya cuma mengingatkan),” tambah Hendra.
Pemberitaan mengenai kasus ini sebelumnya mengungkap keterlibatan CV RJM dan Roki dalam penampungan 568 karung pasir timah ilegal, di mana 97 karung di antaranya terindikasi siap diselundupkan ke Malaysia.
Meski bermunculan tanggapan serta peringatan dari berbagai pihak mengenai kekuatan pemicu di balik CV RJM, redaksi Jurnal-Indonesia.com tetap berkomitmen menyajikan informasi secara transparan, independen, dan berimbang sesuai dengan bukti-bukti penindakan hukum dari pihak Bareskrim Polri. (San)


