Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Pengungkapan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

(Foto: Para tersangka pemilik pasir timah ilegal saat digiring polisi di Polda Babel/Ist/Ferdi) PANGKALPINANG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal seberat 52,5 ton di Kabupaten Belitung. Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol…