(Foto: Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat (Tipikor)/Ist)
โTuntutan 18 Tahun Penjara Menanti
โSebagai informasi, kasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk digitalisasi sekolah sepanjang periode 2019-2022. Jaksa penuntut umum menilai proyek tersebut sarat dengan praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun.
โAtas perbuatannya, JPU melayangkan tuntutan berat kepada Nadiem Makarim, di antaranya:
- โPidana Penjara: 18 Tahun.
- โDenda: Rp1 Miliar (subsider 190 hari kurungan).
- โUang Pengganti: Rp5,67 Triliun (subsider 9 tahun penjara).
โSidang akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan putusan akhir dari majelis hakim setelah seluruh rangkaian nota pembelaan selesai dibacakan. (Dois)

