(Foto: Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat (Tipikor)/Ist)
Tuntutan 18 Tahun Penjara Menanti
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk digitalisasi sekolah sepanjang periode 2019-2022. Jaksa penuntut umum menilai proyek tersebut sarat dengan praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun.
Atas perbuatannya, JPU melayangkan tuntutan berat kepada Nadiem Makarim, di antaranya:
- Pidana Penjara: 18 Tahun.
- Denda: Rp1 Miliar (subsider 190 hari kurungan).
- Uang Pengganti: Rp5,67 Triliun (subsider 9 tahun penjara).
Sidang akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan putusan akhir dari majelis hakim setelah seluruh rangkaian nota pembelaan selesai dibacakan. (Dois)

