(Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers, Selasa (23/06/2026) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini diambil korps adhyaksa karena menilai pemohon tidak memenuhi kualifikasi hukum sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony Sonjaya diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama (main perpetrator) dalam sengkarut rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa status Justice Collaborator hanya dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang bukan merupakan pelaku utama. Status tersebut diperuntukkan bagi mereka yang berkomitmen penuh untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
”Setelah dilakukan telaah mendalam oleh tim penyidik Jampidsus, permohonan JC yang diajukan oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) resmi ditolak. Lembaga JC tidak bisa dijadikan perlindungan hukum bagi aktor intelektual untuk melarikan diri dari jerat hukuman maksimal,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (23/06/2026).

