(Foto: Tumpukan pasir timah dalam rumah/Ist/San)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Alasan ‘miskomunikasi’ yang dilemparkan Satuan Tugas (Satgas) dan kepolisian terkait pengamanan 50 ton bijih timah di kawasan Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, Senin (3/8/2026) sore, justru menuai kejanggalan. Di balik dalih koordinasi tersebut, muncul dugaan kuat adanya praktik perlindungan dari oknum Satgas terhadap aktivitas penampungan timah ilegal milik kolektor lokal.
Peristiwa ini bermula ketika Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung di bawah pimpinan KBO Reskrim Iptu Dimpos Tampubolon menggerebek sebuah gudang penampungan di Air Merbau sekitar pukul 16.00 WIB atas laporan masyarakat. Di lokasi, polisi menemukan tumpukan karung berisi bijih timah dengan volume fantastis, diperkirakan mencapai 50 ton.
Namun, penggerebekan tersebut mendadak tertahan saat personel Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti yang berada di bawah naungan Satgas tiba di lokasi. Pihak Satgas langsung Pasang Badan dan mengklaim bahwa puluhan ton timah tersebut milik CV BCP salah satu mitra resmi PT Timah Tbk dan sudah tercatat di database mereka.
“Kejadian sore ini murni karena miskomunikasi di lapangan dengan rekan-rekan dari Polres. Barang tersebut adalah milik CV BCP yang sudah bermitra secara resmi dengan IUP PT Timah,” dalih perwakilan Satgas di lokasi kejadian.
KBO Reskrim Polres Belitung Ipda Dimpos pun akhirnya mengamini klaim tersebut dan menyatakan penanganan dilanjutkan bersama Satgas. “Ada miskomunikasi di lapangan pada tahapan awal penemuan oleh Polres Belitung. Namun, barang ini ternyata sudah dalam pengawasan Satgas,” ujar Dimpos kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Kejanggalan Klaim Satgas & Penabrakan Aturan PT Timah
Klaim keabsahan yang disuarakan Satgas justru berbenturan keras dengan fakta regulasi operasional BUMN tambang tersebut. Sumber internal Jurnal-Indonesia.com yang patut dipercaya membongkar bahwa PT Timah Tbk tidak pernah melegalkan penampungan bijih timah di luar fasilitas pos resmi perusahaan.
“Menurut sumber yang patut dipercaya, PT Timah Tbk tidak pernah mengeluarkan izin penampungan timah di luar Pos PT Timah,” tegas sumber tersebut kepada media ini.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa seluruh penambang maupun CV mitra wajib langsung menyetorkan hasil tambang dari wilayah IUP ke Pos PT Timah. Penambang sama sekali tidak diperbolehkan membawa pulang, menumpuk, apalagi menyimpan bijih timah di gudang-gudang swasta.
“Timah yang dihasilkan melalui IUP PT Timah tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh pihak penambang. Setiap penambang yang bermitra, timah yang dihasilkan wajib disimpan pada tiap-tiap Pos PT Timah,” pungkasnya.
Langkah Satgas yang terkesan ‘pasang dada’ dan mengamankan keberadaan gudang swasta berisikan 50 ton timah tersebut memicu spekulasi liar di masyarakat. Muncul indikasi kuat bahwa keberadaan Satgas di lapangan bukan lagi melakukan pengawasan, melainkan disinyalir bermain mata untuk membentengi bisnis penampungan timah di luar prosedur resmi PT Timah Tbk.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal-Indonesia.com terus mendesak dan mengupayakan konfirmasi resmi dari Pimpinan Satgas Pusat serta Manajemen PT Timah Tbk untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran SOP dan potensi keterlibatan oknum di balik penampungan 50 ton timah tersebut. (Boy)


