50 Ton Timah Bertumpuk di Ruang Tamu hingga Dapur Rumah Air Merbau, Alasan Miskomunikasi Satgas Kian Janggal

(Foto: KBO Reskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon saat memberikan keterangan dilokasi kejadian, Jalan Jagung Desa Air Merbau, Senin (3/8/2026)/Ist/Sandi)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Alasan ‘miskomunikasi’ yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) dan kepolisian saat penanganan 50 ton bijih timah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, Senin (3/8/2026) sore, kian memicu tanda tanya besar. 

Pasalnya, ratusan karung timah tersebut tidak disimpan di fasilitas gudang resmi, melainkan menumpuk di dalam bangunan rumah tinggal mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga area dapur.

Peristiwa ini bermula ketika Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung di bawah pimpinan KBO Reskrim Iptu Dimpos Tampubolon, mendatangi lokasi di kawasan Air Merbau sekitar pukul 16.00 WIB atas laporan masyarakat.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati pemandangan tak biasa, ratusan karung berisi bijih timah berkapasitas total sekitar 50 ton dipadatkan di dalam interior rumah kediaman.

Namun, proses pemeriksaan mendadak tertahan saat personel Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti di bawah naungan Satgas berada di lokasi. Pihak Satlap langsung pasang badan dan mengklaim bahwa puluhan ton timah di dalam rumah tersebut merupakan milik CV BCP mitra resmi PT Timah Tbk dan telah tercatat dalam database mereka.

“Kejadian sore ini murni karena miskomunikasi di lapangan dengan rekan-rekan dari Polres. Barang tersebut adalah milik CV BCP yang sudah bermitra secara resmi dengan IUP PT Timah,” dalih perwakilan Satgas di lokasi kejadian, Senin(3/8/2026). 

KBO Reskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon pun akhirnya menyatakan penanganan selanjutnya dikoordinasikan bersama Satgas.

“Ada miskomunikasi di lapangan pada tahapan awal penemuan oleh Polres Belitung. Namun, barang ini ternyata sudah dalam pengawasan Satgas,” ujar Dimpos.

Klaim keabsahan barang yang dilontarkan pihak Satlap Tri Cakti dibantah keras oleh narasumber terpercaya Jurnal-Indonesia.com

Sumber tersebut membongkar bahwa puluhan ton bijih timah yang ditumpuk di dalam rumah tersebut merupakan milik kolektor lokal dan bukan berasal dari IUP resmi PT Timah Tbk.

“Timah 50 ton tersebut merupakan milik kolektor bernama Afuk Meta yang merupakan saudara dari Hendri alias Apin, Abok, serta Tengki,” ujar Sumber kepadaย Jurnal-Indonesia.com, Selasa (4/8/2026).ย 

Sumber tersebut menegaskan bahwa tumpukan timah dalam ratusan karung yang memenuhi ruang tamu hingga dapur itu dihimpun dari aktivitas penambangan rakyat yang diduga ilegal, lalu dibeli menggunakan jaringan meja goyang milik kelompok tersebut.

“Bisa dipastikan, jika timah yang ditumpuk dalam ratusan karung itu bukan hasil penambangan dari IUP PT Timah seperti yang disampaikan oleh perwakilan Satlap Tri Cakti Belitung,” tegasnya.

“Timah tersebut dibeli melalui skema meja goyang yang tersebar di wilayah Pulau Belitung milik Afuk, Aphin, Abok yang dihasilkan dari penambangan rakyat yang diduga ilegal. Kalau dulu di antara mereka bersaudara ini yang paling terkenal itu Tengki, warga Jalan Gang Duren Desa Air Merbau,” lanjut Sumber.

Keberadaan 50 ton timah di dalam bangunan rumah pribadi ini kian menguatkan dugaan pelanggaran regulasi operasional BUMN tambang tersebut. Informasi internal PT Timah Tbk kepada Jurnal-Indonesia.com sebelumnya menyebutkan bahwa PT Timah Tbk memiliki SOP ketat yang melarang keras penampungan timah di luar fasilitas pos resmi perusahaan.

“Menurut sumber yang patut dipercaya, PT Timah Tbk tidak pernah mengeluarkan izin penampungan timah di luar Pos PT Timah. Timah yang dihasilkan melalui IUP PT Timah tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh pihak penambang. Setiap penambang yang bermitra, timah yang dihasilkan wajib disimpan pada tiap-tiap Pos PT Timah,” beber sumber internal.

Langkah Satlap Tri Cakti yang terkesan mengamankan keberadaan rumah kediaman berisikan 50 ton timah tersebut memperkuat spekulasi publik. Marak isu beredar di tengah masyarakat bahwa oknum Satlap Tri Cakti Belitung diduga banyak ‘membekingi’ para kolektor timah ilegal, sehingga membuat para pengusaha ini kian berani menimbun barang hasil tambang di dalam pemukiman warga di luar prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jurnal-Indonesia.com terus berupaya meminta konfirmasi resmi secara tertulis dari Pimpinan Satgas Pusat, Manajemen PT Timah Tbk, serta pihak Afuk Mita guna memberikan ruang hak jawab secara adil dan berimbang. (Sandi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *