Terkuak! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

(Foto: Kabid Humas PMJ Kombel Pol Budi Hermanto/Ist.doi)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Teka-teki mengenai penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya benderang. Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi bahwa penangkapan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) subuh tersebut murni merupakan penegakan hukum yang terukur dan akuntabel.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kepada media bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang mendadak atau tanpa dasar. Langkah konklusif tersebut diambil karena berkas perkara penyidikan kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat keduanya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

​”Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan proses hukum di mana berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, penyidik mengamankan keduanya guna kelancaran pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (19/06/2026) sore.

Drama Penangkapan Subuh

Proses penangkapan yang berlangsung sejak pagi buta tersebut sempat menuai protes keras dari kubu penasihat hukum tersangka. Tim kuasa hukum mempertanyakan urgensi penangkapan mengingat kliennya dinilai kooperatif selama menjalani wajib lapor semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *