Pengelolaan Dana BOS SMKN 12 Kab Tangerang Tembus Rp2 Miliar Disorot, Kepsek Menghindar Saat Dikonfirmasi

(Foto: SMK N 12 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten/Ist/Lamsehat)

TANGERANG, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 12 Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik. Berdasarkan data alokasi pencairan Tahap 1 dan Tahap 2, total anggaran yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp2.044.760.000,- untuk 1.263 siswa. Namun, besarnya porsi penggunaan anggaran pada pos pemeliharaan sarana prasarana serta administrasi kegiatan sekolah dinilai sangat fantastis dan menimbulkan tanda tanya besar.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 12 Kabupaten Tangerang enggan memberikan penjelasan resmi. Saat berusaha dikonfirmasi oleh awak media terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, pihak Kepala Sekolah justru memilih menghindar dan tidak memberikan tanggapan.

Pada alokasi Tahap 1 dengan pencairan tanggal 22 Januari 2025, pihak sekolah menerima dana sebesar Rp1.023.030.000,- dan melaporkan total penggunaan sebesar Rp712.079.057,-. Pos pengeluaran terbesar pada tahap pertama ini dialokasikan untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp254.590.000,- serta Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp242.576.080,-.

Sementara itu, pada Tahap 2 dengan pencairan tanggal 17 September 2025, total penggunaan yang dilaporkan melonjak hingga Rp1.333.880.943,- dari dana yang diterima sebesar Rp1.021.730.000,-. Pengeluaran paling dominan diserap oleh pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp526.486.538,-, pos Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp204.700.000,-, dan pos Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp195.208.770,-.

Jika dikalkulasikan dalam satu tahun anggaran, alokasi untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah menyedot anggaran hingga Rp781.076.538,-, sedangkan untuk Administrasi Kegiatan Sekolah menembus angka Rp437.784.850,-.

Besarnya porsi anggaran pemeliharaan dan administrasi ini memicu kritik keras dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Provinsi Banten, Rijal Zarkasih, S.H. Ia menilai alokasi anggaran tersebut sangat fantastis dan memerlukan audit investigatif dari pihak berwenang.

“Dana BOS merupakan alokasi negara yang bertujuan langsung untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa, bukan sekadar ruang formalitas penyerapan anggaran,”ย tegas Rijal Zarkasih, S.H. saat dimintai keterangan, Selasa (11/8/2026).ย 

“Anggaran pemeliharaan sarana prasarana yang menembus angka Rp526 juta pada Tahap 2 sebagai alokasi paling besar serta tingginya biaya administrasi wajib diawasi secara ketat. Pihak sekolah harus dapat membuktikan fisik pekerjaan secara transparan. Jika ada indikasi penyimpangan, penggelembungan harga (mark-up), atau kegiatan fiktif, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif,”ย lanjutnya.

Publik dan pegiat sosial mendesak pihak sekolah untuk segera membuka rincian fisik pekerjaan pemeliharaan sarpras serta komponen belanja administrasi yang dinilai tidak wajar. Transparansi melalui papan informasi BOS dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang akuntabel mutlak dilakukan guna menghadapi pemeriksaan resmi.

Masyarakat dan wali murid kini menantikan transparansi nyata dari pihak SMKN 12 Kabupaten Tangerang agar dana bantuan negara tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya demi kemajuan mutu pendidikan para siswa. (LM) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *