(Foto: Kabid Humas PMJ Kombel Pol Budi Hermanto/Ist.doi)
Dokter Tifa dilaporkan diamankan oleh petugas sekitar pukul 06.00 WIB, tepat sebelum dirinya dijadwalkan mengikuti ujian sidang proposal atau tugas akhir program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sementara itu, Roy Suryo dijemput satu jam kemudian, yakni sekitar pukul 07.00 WIB saat berada di kediamannya. Seusai diamankan, keduanya langsung dibawa menuju RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dengan mengenakan baju tahanan sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Jeratan Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum ini tidak menyasar urusan pribadi secara subjektif, melainkan murni atas perbuatan pidana disinformasi. Kepolisian menyatakan telah bersikap profesional dengan memeriksa sedikitnya 94 saksi dan 26 saksi ahli, termasuk menguji otentisitas fisik materiil kertas dan tinta ijazah yang dipersoalkan sebelum mengambil tindakan tegas.
Atas perbuatannya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data atau informasi elektronik secara ilegal.
Merespons bergulirnya kasus ini ke meja hijau, Presiden RI ke 7 Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum yang berlaku. “Kita ikuti saja proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan. Karena bagaimanapun, pengadilanlah yang memiliki otoritas tertinggi untuk memutuskan,” ujar Jokowi singkat saat ditemui di kediamannya. (JI/Red)

