(Foto: Para tersangka pemilik pasir timah ilegal saat digiring polisi di Polda Babel/Ist/Ferdi)
PANGKALPINANG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal seberat 52,5 ton di Kabupaten Belitung.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, dalam sesi doorstop pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Pangkalpinang, Kamis (6/8/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/8/2026), saat tim gabungan yang terdiri dari Polda Bangka Belitung, Satbrimob, dan Polres Belitung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan pasir timah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, tim gabungan Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob dan Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak 52,5 ton pasir timah ilegal di sebuah rumah yang berada di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis(6/8/2026).
Dari lokasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti puluhan ton timah dan mengangkutnya ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob menggunakan tiga unit truk untuk penanganan awal. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang terduga serta melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar gelar perkara pada Rabu (5/8/2026), penyidik resmi menetapkan empat orang tersangka. Pada Kamis (6/8/2026), seluruh tersangka langsung diterbangkan dari Belitung menuju Mapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang melalui jalur udara.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Saat ini, ke empat tersangka sudah berada di Mapolda Bangka Belitung untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus.
Adapun rincian identitas serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini meliputi, HA alias Aphin (39): Selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP, YO alias Esnew (39): Selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang, AC alias Joni (53): Selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah, ES alias Tekok (40): Selaku penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan pasir timah.
Agus membeberkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan membeli hasil tambang ilegal di luar wilayah izin resmi.
“Modus operandi para tersangka ini adalah dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT Timah,” terangnya.
Mengenai motif dan tujuan akhir dari puluhan ton timah tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, indikasi awal mengarah pada upaya penyelundupan keluar daerah.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ungkap Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Babel dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami dari kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Polda Bangka Belitung juga menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak dan masyarakat guna menutup celah praktik penyelundupan timah di Bangka Belitung. (Red)


