(Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra Fasilitasi Koordinasi lintas sektor terkait Pembelian timah oleh PT Timah, di Jakarta, Selasa (18/8/2026)/Ist/Ferdi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || PT Timah Tbk menyepakati skema pembelian pasir timah hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung untuk sementara waktu. Langkah ini diambil guna meredam dinamika sosial dan menjaga stabilitas keamanan kawasan pasca insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Belitung Timur beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor yang difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Dari rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan kemudian dapat di-re-stock oleh PT Timah,” ujar Yusril usai rapat lintas lembaga tersebut.
Yusril menegaskan bahwa kebijakan pembelian ini bersifat transisi untuk mengatasi dinamika lapangan yang mendesak. Pembelian pasir timah rakyat menggunakan cadangan dana internal PT Timah akan berlangsung hingga payung hukum berupa Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait pertambangan timah resmi diterbitkan.
Dalam proses pengambilan keputusan, pemerintah juga mempertimbangkan masukan legalitas serta tata kelola dari Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dan Kepala BPKP Muhammad Ateh yang turut hadir.
Guna memastikan kepastian hukum dan teknis pelaksanaan, rapat menunjuk Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan untuk memimpin tim kecil khusus. Tim ini bertugas merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam membeli timah rakyat selama masa transisi.
Rapat koordinasi tingkat tinggi yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri oleh jajaran kementerian/lembaga terkait, antara lain: Menko Kumham Imipas (Yusril Ihza Mahendra) selaku pimpinan rapat, Wakil Jaksa Agung dan Kepala BPKP, Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum, Perwakilan Pemerintah Daerah (Bupati Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur, Bupati Belitung, serta DPRD Babel), Direktur Utama PT Timah Tbk
Buntut Kericuhan Penambang di Belitung Timur
Rapat penanganan cepat ini digelar menyusul aksi unjuk rasa ratusan penambang rakyat yang berujung ricuh di kantor operasional PT Timah, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu (8/8/2026).
Aksi massa tersebut dipicu oleh terhentinya proses pembelian pasir timah oleh BUMN tersebut selama beberapa pekan. Eskalasi amukan massa mengakibatkan pembakaran sejumlah aset kantor unit PT Timah serta kerusakan pada armada pemadam kebakaran yang diturunkan ke lokasi.
“Pemerintah sangat serius memperhatikan perkembangan yang terjadi di daerah. Terjadinya insiden minggu lalu di Pulau Belitung hingga pembakaran kantor PT Timah menjadi perhatian mendalam, sehingga kita bersatu mencari solusi bersama,” tegas Yusril.
Melalui kesepakatan ini, aktivitas rantai pasok timah masyarakat diharapkan kembali berputar secara legal dan teratur sembari menunggu penataan regulasi pertimahan nasional yang holistik. (Boy)



