Kuasa Hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara Kasus Satelit Kemhan

(Foto : Suasana sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT Kemenhan di PM Tinggi II Jakarta/Ist/Alfan)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. menyampaikan hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk tanggapan serta koreksi terhadap pemberitaan sebelumnya mengenai “MAKI Kritik Vonis 2,5 Tahun Kasus Satelit Kemhan: Mengecewakan, Oditur Militer Harus Banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penyampaian hak jawab ini mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) juncto Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara patut dan proporsional.

Tim Kuasa Hukum menilai pemberitaan sebelumnya tidak berimbang karena hanya memuat keterangan dari satu sumber, yaitu Koordinator MAKI Boyamin Saiman, yang dinilai merupakan pihak yang tidak pernah hadir untuk mengawasi jalannya persidangan, hadir, atau turut menyaksikan peristiwa keterangan-keterangan saksi di persidangan.

Sepanjang pemberitaan awal, tidak terdapat satu pun konfirmasi, klarifikasi, atau kutipan dari Laksda TNI (Purn) Leonardi maupun Kuasa Hukum mengenai isi putusan, pertimbangan hukum yang meringankan, maupun sikap pasca-vonis. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan memberitakan secara berimbang dari semua pihak yang terlibat.

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa narasi dalam pemberitaan awal bukan merupakan fakta yang dinyatakan terbukti dalam amar putusan Majelis Hakim. Faktanya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam amar putusannya justru menyatakan tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan.

Bahkan, Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana secara tegas menyatakan dalam persidangan. 

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” ujar Rinto Maha kepada jurnal-indonesia.com, Sabtu(5/9/2026). 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Laksda TNI (Purn) Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hingga saat surat hak jawab dilayangkan, tidak ada satu rupiah pun uang negara keluar untuk membayar proyek dimaksud.

Selain itu, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi saat ini sedang memperjuangkan keadilan dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, serta pada tanggal 27 Agustus 2026 telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut. Menurut kuasa hukum, tidak dimuatnya fakta-fakta persidangan ini membuat pembaca digiring pada kesimpulan yang keliru seolah-olah unsur kerugian negara dan memperkaya diri telah terbukti secara utuh.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut mengubah karakter delik korupsi dari delik formil menjadi delik materiil, sehingga unsur kerugian keuangan negara wajib dibuktikan secara nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan kerugian (potential loss), sejalan dengan definisi kerugian negara dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Faktanya, hingga surat ini disampaikan, tidak ada serupiah pun uang negara yang telah dikeluarkan untuk membayar proyek dimaksud. Dengan demikian, unsur kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana disyaratkan Putusan MK a quo sama sekali belum fulfilled.” kata Rinto Maha. 

Pemberitaan awal yang mengutip secara ekstensif opini satu narasumber tanpa verifikasi dan konfirmasi berimbang dinilai melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ mengenai kewajiban menguji informasi serta memberitakan secara berimbang, Pasal 8 KEJ mengenai kewajiban tidak menyiarkan pemberitaan yang melanggar asas praduga tak bersalah, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ketimpangan sumber, minimnya verifikasi atas fakta persidangan, serta penonjolan opini emosional dinilai secara kumulatif berpotensi besar menyesatkan masyarakat (misleading) dan membangun persepsi keliru bahwa Laksda TNI (Purn) Leonardi telah terbukti bersalah dan memperkaya diri. Hal ini berpotensi merugikan hak konstitusional atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

“Tim Kuasa Hukum menilai proses hukum yang menjerat Laksda TNI (Purn) Leonardi berawal dari proses penyidikan yang tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sarat dengan kepentingan oknum tertentu di lingkungan penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini tercermin dari amar putusan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ditemukannya bukti kerugian negara maupun unsur memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.

Atas dasar keyakinan tersebut, langkah uji materi di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026) serta upaya hukum banding per tanggal 27 Agustus 2026 ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa narasumber eksternal yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya tidak pernah hadir dan tidak pernah mengikuti langsung jalannya persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sehingga tidak memiliki akses terhadap fakta persidangan, alat bukti, maupun pertimbangan hukum Majelis Hakim secara primer.

“Narasumber tersebut semata-mata merupakan opini pribadi yang dibangun dari luar ruang sidang, tanpa didukung data primer berupa risalah persidangan, berita acara pemeriksaan, maupun salinan lengkap putusan. Pengutipan yang berlebihan atas opini demikian, tanpa verifikasi silang (cross-check) terhadap fakta yang sesungguhnya terungkap dan diputus di persidangan, tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang objektif dan berimbang sebagaimana diamanatkan Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, melainkan cenderung menjadikan pemberitaan sebagai sarana publisitas bagi narasumber melalui narasi yang bersifat menyerang (attacking narrative) terhadap Klien Kami,” jelas Rinto dalam surat resminya. 

Kuasa hukum menambahkan bahwa praktik tersebut merugikan masyarakat pencari keadilan karena membentuk opini publik berdasarkan asumsi dan retorika pihak yang tidak memiliki keterlibatan maupun data primer, serta berpotensi mencederai independensi proses hukum yang tengah berjalan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, Redaksi Jurnal-Indonesia.com memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara utuh, patut, dan proporsional untuk memulihkan hak-hak serta nama baik Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., sekaligus menyampaikan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat. (AL)



Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *