MAKI Kritik Vonis 2,5 Tahun Kasus Satelit Kemhan: Mengecewakan, Oditur Militer Harus Banding

Boyamin mengungkapkan, jika melihat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp100 miliar diminta untuk dihukum seumur hidup, maka hukuman yang hanya 2,5 tahun ini sangat mengecewakan dan menyakiti hati rakyat. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun untuk Laksda TNI (Purn) Leonardi dan 2 tahun untuk Thomas Anthony Van Der Hayden. (Foto:

(Foto: Dois/Jurnal-Indonesia.com)

Baca Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Menyatakan Pikir-Pikir

(Foto: Dua terdakwa korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021, di PN Militer Tinggi II Jakarta/Ist/Dois) JAKARTA, JURNAL INDONESIA || Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur…

Baca Selengkapnya