Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

(Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers, Selasa (23/06/2026) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung/Ist)

Peran Sentral dalam Korupsi MBG

​Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti kuat bahwa Sony Sonjaya memiliki andil besar dalam mengatur proyek, mulai dari proses tender hingga dugaan manipulasi distribusi anggaran program strategis nasional tersebut.

​Karena posisinya yang sangat sentral, tim hukum Kejagung menilai kesaksian Sony tidak dikategorikan sebagai tindakan kooperatif yang membuka tabir baru, melainkan sekadar upaya pembelaan diri atas keterlibatan langsungnya.

​Dengan ditolaknya permohonan Justice Collaborator ini, Sony Sonjaya dipastikan tetap akan menghadapi tuntutan hukum penuh tanpa adanya keringanan hukuman yang biasa melekat pada status JC. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi Makan Bergizi Gratis ini demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas program kesejahteraan masyarakat. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *