Kejagung Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka Tata Kelola Tambang IUP-OP Bauksit Kalbar

“Tim Penyidik menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ungkap Anang Supriatna.

Penetapan ini tak berselang waktu yang lama setelah pihak penyidik Kejagung menetapkan Beneficial Owner PT QSS, Sudianto menjadi tersangka pertama.

Berikut 5 Orang Tersangka Tata Kelola IUP-OP Bauksit di Kalbar :

1. Beneficial Owner bernama Sudianto
2. Komisaris PT QSS berinisial YA
3. Direktur PT QSS berinisial AP
4. Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD
5. Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA

Sementara ini, kelima telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Dois)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *