(Foto: Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing saat konferensi pers di Mapolda Babel terkait kasus penyelundupan timah/Ist/Sandi)
BELITUNG, JURNAL–INDONESIA.COM || Penanganan kasus penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang melibatkan mitra PT Timah, CV Hiero Jaya Persada (HJP), di Kabupaten Belitung dipastikan masih terus berjalan di tingkat penyidikan oleh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi wartawan jurnal-indonesia.com terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Masih proses sidik,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso singkat melalui pesan konfirmasi, Senin (7/9/2026).
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai dugaan kembali aktifnya sejumlah nama yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan pemodal pasir timah ilegal di lapangan, Agus mengarahkan agar hal teknis tersebut dikonfirmasikan langsung kepada tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.
“Langsung penyidik saja terkait hal tersebut, supaya tidak salah info. (Penyidik yang berwenang) Tipidter Polda Bangka Belitung,” jelas Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Di tengah proses hukum perkara 52,5 ton timah ilegal yang sedang ditangani penyidik, informasi di lapangan justru menunjukkan indikasi maraknya kembali bisnis jual beli pasir timah ilegal di Pulau Belitung.
Berdasarkan penelusuran investigatif jurnal-indonesia.com, sejumlah bos pasir timah dan pemilik meja goyang diduga mulai membuka kembali aktivitas penampungan pasir timah dari tambang ilegal.
“Meja Goyang Asep alias Ayung juga sudah aktif beli timah, sudah buka semua meja dia kecuali yang ada police line. Sama juga dengan Abok, sudah beli juga di Belitung Timur ini,” beber sumber terpercaya kepada jurnal-indonesia.com, Sabtu (5/9/2026).
Tak hanya di Belitung Timur, pergerakan sosok Abok yang diduga ikut terseret dalam pusaran jaringan timah ilegal juga sempat terpantau warga di wilayah Belitung.
“Saya lihat Abok menggunakan mobil Innova BN 1179 WI keluar dari Desa Air Merbau membawakan timah dengan santai ke arah Badau. Bagaimana dugaan keterlibatannya dalam kasus kemarin yang 52,5 ton itu?” ujar sumber saat memberikan keterangan terbaru, Senin (7/9/2026).
Gurita Jaringan dan Tindakan Aparat
Sebelumnya, pengungkapan kasus 52,5 ton pasir timah ilegal oleh Polda Babel telah menyeret 5 orang tersangka, termasuk Direktur CV HJP (AC) serta Fu Kim alias Afu (FK) yang menyerahkan diri ke Mapolda Babel.
Namun, pengembangan di lapangan menunjukkan gurita jaringan ini meluas hingga ke Belitung Timur dengan melibatkan sejumlah penyuplai seperti Midding, Asin Tato, Asin Medan, dan Joan yang diduga menyuplai pasir timah kepada A Chin alias Joni Kokang. Bahkan, puluhan ton pasir timah milik A Chin yang melibatkan Asep alias Ayung sebelumnya telah disita oleh Tim Koarmada RI.
Masyarakat kini menanti ketegasan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam membongkar tuntas pemodal utama (cuan holder) di balik bisnis timah ilegal ini agar penindakan tidak terkesan tebang pilih. (SS)



