(Foto: Tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai Buding, Belitung Timur, yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP)/Ist)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM โ Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah tanpa izin (ilegal) di kawasan konservasi tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai. Hingga hari ini, aktivitas penambangan ilegal dilaporkan masih terus beroperasi secara masif di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Buding, yang masuk dalam wilayah Hutan Lindung Pantai (HLP).
โBerdasarkan pantauan dan laporan langsung dari lapangan, terdapat sekitar 50 set peralatan tambang jenis rajuk suntik yang aktif membelah bumi dan merusak ekosistem hutan lindung tersebut. Ironisnya, sejauh ini belum ada tindakan hukum yang serius dan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah daerah setempat untuk menghentikan praktik destruktif ini.
โMenurut keterangan dari Yudi Amsoni, salah seorang aktivis lingkungan yang memantau ketat kondisi di lapangan, para penambang mengaku bahwa hasil penambangan timah ilegal dari lokasi tersebut diduga kuat ditampung oleh seorang kolektor atau pembeli berinisial ABC.
โ”Kejahatan terhadap lingkungan hidup ini akan terus berjalan langgeng selama Pemerintah Daerah dan APH tidak serius dalam menegakkan aturan. Terlebih lagi jika aktor utama penampung atau kolektor timah ilegalnya tidak diproses secara hukum,” tegas Yudi saat memberikan keterangan, Sabtu (04/07/2026).
โYudi juga mengingatkan agar proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan dinas terkait tidak bersifat tebang pilih. Penertiban tidak boleh hanya menyasar para pekerja kecil atau penambang di lapangan, melainkan harus menyentuh hingga ke akar-akarnya, yaitu para pelaku usaha dan pemodal yang menikmati keuntungan terbesar dari perusakan alam ini.
โ”Proses hukum jangan tebang pilih, dan yang terpenting, oknum-oknum aparat jangan sampai terlibat atau menjadi bagian dari perusak lingkungan itu sendiri,” tambahnya.
โHutan Lindung Pantai dan DAS Buding memiliki fungsi ekologis yang sangat vital untuk mencegah abrasi serta menjaga keseimbangan debit air. Jika pembiaran ini terus berlanjut, masyarakat sekitar lah yang harus menanggung bencana ekologis di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan pihak terkait lainnya mengenai legalitas dan tindakan penertiban di lokasi tersebut. (AL)

