(Foto: Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah/Ist/Doi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar hukum serta kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertanyaan tersebut disampaikan Febrie kepada tim kuasa hukumnya saat dijenguk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pertanyaan mendasar mengenai tindak pidana asal muncul karena kliennya memiliki rekam jejak dan pengalaman panjang dalam menangani kasus pencucian uang selama menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Secara hukum, begitu banyak pertanyaan yang jawabannya belum jelas. Beliau paham betul bahwa untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU, harus clear terlebih dahulu apa predicate crime-nya,”ย ujar Febri Diansyah di Rutan KPK, Senin (27/7/2026).ย
Febri menegaskan, kepastian mengenai tindak pidana asal sangat krusial karena menentukan kewenangan pengadilan yang berhak mengadili perkara tersebut di kemudian hari.
“Kenapa ini penting? Jika predicate crime-nya adalah tindak pidana korupsi (tipikor), maka persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor. Namun, jika tindak pidana asalnya berbeda, tentu tidak bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor,”ย tambah mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Pihak penasihat hukum mendorong Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci kepada publik mengenai konstruksi hukum serta tindak pidana asal yang disangkakan.
Kendati melayangkan catatan kritis, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum dan kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa,ย 74 Kilogram emas batangan, uang tunai dalam bentuk berbagai mata uang asingย senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, status Febrie dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan resmi ditahan pada 24 Juli 2026 di Rutan KPK.
Per Senin (27/7/2026), Febrie dilaporkan telah menyelesaikan masa isolasi mandiri yang diwajibkan bagi setiap tahanan baru di Rutan KPK. Saat ini, Febrie telah bergabung dengan tahanan lainnya.
Pihak KPK memastikan bahwa seluruh prosedur perlakuan terhadap mantan Jampidsus tersebut berjalan sesuai SOP tata tertib rutan, mulai dari registrasi, kewajiban penggunaan rompi tahanan, hingga pengaturan jadwal kunjungan keluarga. (Doi)


