OTT KPK di Pemalang: Bupati Anom Widiyantoro Ditangkap, Uang Tunai Rp 2 Miliar Disita

(Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Ist/Doi)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jakarta pada Rabu (29/7/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama 20 orang lainnya serta menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tertutup yang berujung pada penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Benar, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi. Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa lima orang yang terjaring di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang ditangkap di daerah sedang diboyong ke markas komisi antirasuah.

“Untuk 5 orang yang diamankan di Jakarta, saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, salah satunya adalah Bupati Pemalang. Selain itu, 15 orang yang diamankan di Pemalang, dan 1 orang yang diamankan di Purworejo, saat ini sedang di perjalanan menuju KPK untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.

Dalam penindakan tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Selain mengamankan sejumlah 21 orang tersebut, Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” tutur Budi.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menduga ada penerimaan uang oleh Kepala Daerah yang berkaitan dengan pengerjaan proyek serta tata kelola kepegawaian di daerah tersebut.

“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” ungkap Budi.

Sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers resmi. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *