(Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah/Ist/doc/JIC)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersiap melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim kuasa hukum Febrie mengungkapkan rencana pengajuan dua permohonan praperadilan sekaligus untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tim penasihat hukum menilai adanya serangkaian dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penyidikan perkara yang menjerat mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah,ย Firman Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya sembilan poin kejanggalan mendasar dalam penanganan perkara kliennya.
“Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” tegasย Firman Wijayaย saat menggelar jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026).
Firman menjelaskan, sembilan indikasi pelanggaran tersebut menjadi landasan utama bagi tim advokat untuk menguji keabsahan tindakan penyidik di hadapan majelis hakim praperadilan.
Lebih lanjut,ย Firman Wijayaย membeberkan bahwa tim advokat membagi upaya perlawanan hukum ini ke dalam dua berkas permohonan praperadilan terpisah:
- Praperadilan Pertama (Terhadap Kejaksaan Agung):ย Memfokuskan pengujian pada keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
- Praperadilan Kedua (Terhadap Kepolisian / Polda Metro Jaya / Kortastipikor):ย Menyasar penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, sekaligus menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan pihak kepolisian.
Firman menegaskan bahwa pemisahan gugatan ini merupakan bagian dari strategi hukum acara pidana karena objek serta tindakan hukum dari masing-masing instansi penyidik memiliki batu uji yang berbeda.
“Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana… alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” pungkas Firman. (Doi)


