Tambang Timah Ilegal di Pantai Olivir Belitung Timur Kembali Beroperasi, Diduga Diatur Kolektor ‘ABC’

(Foto: Aparat Penegak Hukum (APH) saat menertibkan para penambang ilegal di pantai Olivir, Belitung Timur/Ist)

โ€‹MANGGAR, JURNAL-INDONESIA.COM || Aktivitas penambangan timah tanpa izin (ilegal) di kawasan Pantai Olivir, Kabupaten Belitung Timur, dikabarkan kembali menggeliat. Padahal, beberapa waktu lalu aparat penegak hukum (APH) sempat turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan memberikan peringatan keras kepada para penambang.

โ€‹Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas ilegal ini sempat terhenti selama kurang lebih dua minggu pasca-kedatangan aparat. Namun, jeda tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan negosiasi di balik layar.

โ€‹”Habis diingatkan [oleh aparat], mereka sempat stop sekitar dua minggu. Tapi setelah ada koordinasi akhir, mereka sekarang siap jalan lagi. Katanya besok sudah mulai beroperasi kembali,” ungkap sumber tersebut kepada Jurnal-Indonesia.com, Senin (06/07/2026) malam.

โ€‹Dugaan Keterlibatan Kolektor Besar ‘ABC’

โ€‹Sumber tersebut membeberkan bahwa pergerakan kembali tambang ilegal di kawasan pantai ini tidak lepas dari peran seorang kolektor timah besar berinisial ABC (yang diduga merujuk pada nama Abuncai). ABC disebut-sebut menjadi poros utama yang mengoordinasikan urusan “keamanan” dengan oknum aparat agar aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah ini bisa melenggang mulus.

โ€‹”Intinya yang mengoordinir itu ABC. Maksudnya, yang menampung timah hasil tambang di sana ya dia. Dia juga yang diduga melakukan koordinasi keamanan,” tambanya.

โ€‹Aturan Main dan Potongan Harga Sepihak

โ€‹Tak hanya masalah legalitas lahan, sumber yang juga merupakan penambang lokal di wilayah legal ini mengungkapkan adanya skema potongan harga yang dinilai memberatkan, namun terpaksa diikuti karena status tambang yang ilegal.

โ€‹Sistem “aturan main” pasca-negosiasi tersebut kabarnya meliputi:

  • โ€‹Harga Beli Basah: Dihargai sebesar Rp135.000 per kilogram.
  • โ€‹Potongan Langsung: Timah yang masuk langsung dipotong sebesar 20 persen di awal.

โ€‹”Kalau saya sendiri menambang di tempat lain yang sah [masuk IUP PT Timah]. Kalau di Pantai Olivir itu jelas belum sah. Di sana timahnya dipotong dulu 20 persen dari harga basah Rp135.000. Itu aturan yang muncul waktu diingatkan oknum APH kemarin. Soal bagaimana rincian setoran ke oknum aparat, kami kurang tahu pasti, tapi semua pintu koordinasinya lewat ABC,” jelasnya lagi.

โ€‹Kawasan Pantai yang Terancam

โ€‹Kembalinya aktivitas tambang ini memicu kekhawatiran warga sekitar, mengingat lokasi penambangan berada tepat di kawasan pantai yang rawan terhadap kerusakan ekosistem pesisir. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat serta pihak yang disebut sebagai kolektor ‘ABC’ untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait dugaan koordinasi ilegal ini. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *