Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna bersama Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman NahdiIst/Ist/Doc:jurnal-indonesia.com/)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

​Tersangka ketujuh dalam perkara ini merupakan seorang perwira tinggi polisi aktif, yakni Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Saat ini, yang bersangkutan tengah ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Jabatan terakhirnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

​”Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).

Modus Operandi dan Aliran Fee

​Terkait peran operasionalnya, Syarief menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan pengadaan fasilitas penunjang program. Brigjen Lalu Muhammad Iwan meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan bentukan.

​Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk menjual food tray (wadah makanan) kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nominal harga yang telah dipatok sepihak.

​”Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” jelas Syarief menambahkan.

Penahanan dan Jeratan Pasal

​Guna kelancaran proses penyidikan, Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Brigjen Lalu Muhammad Iwan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

​Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daftar Tersangka dan Pola Korupsi MBG

​Dengan bertambahnya Brigjen Lalu Muhammad Iwan, total tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program MBG kini mencapai tujuh orang. Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi unsur pejabat teras BGN hingga pihak swasta, yakni:

  1. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri / AYS (Kaki tangan Sony Sonjaya)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal / YAT)
  6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

​Kejagung membeberkan bahwa program strategis nasional MBG ini seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan SPPG yang terintegrasi atau terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.

​Namun dalam pelaksanaannya, proses penunjukan SPPG banyak diintervensi dan diarahkan kepada yayasan-yayasan yang memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Banyak di antara yayasan yang ditunjuk tersebut bahkan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan administratif dasar untuk menjadi mitra kerja SPPG.

​Penyimpangan tersebut diperparah dengan adanya penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan logistik barang yang dinilai tidak mendukung efisiensi maupun operasional riil pelaksanaan MBG di lapangan. Beberapa temuan mark up fantastis yang tengah disidik di antaranya mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *