(Foto: pertambangan timah ilegal, di DAS Buding, HLP Selindang, Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur/Istimewah)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Mata rantai kejahatan lingkungan hidup di sektor pertambangan timah tanpa izin dinilai tidak akan pernah putus selama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengambil tindakan serius. Penegakan hukum yang tebang pilih serta pembiaran terhadap para aktor penampung utama menjadi pemicu utama terus lestarinya kerusakan ekologis di wilayah Belitung Timur.
Setelah mencuatnya aktivitas penambangan liar di kawasan Hutan Lindung DAS Buding, kini sorotan tajam mengarah ke pos penampungan timah yang dikenal sebagai “Posko ABC” di Kecamatan Kelapa Kampit itu. Lokasi ini diduga kuat menjadi salah satu episentrum perputaran timah ilegal yang melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari oknum pejabat pemerintahan desa hingga aparat keamanan.
Gurita Bisnis di Posko ABC: Melibatkan Oknum Berjabatan
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan, operasional di Posko ABC berjalan sangat rapi. Hal ini disinyalir terjadi karena banyaknya pihak yang memiliki jabatan strategis ikut mengamankan dan menambang langsung di lokasi tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jalinan kerja sama erat dan sistematis dengan pihak pemerintahan desa setempat guna memuluskan jalur birokrasi dan pengamanan area.
Keberanian para pelaku pertambangan ini terlihat dari intensitas aktivitas lapangan yang seolah tidak tersentuh hukum. Kendati desakan publik dan sorotan media terus mengalir, mobilisasi ke area tambang tetap berjalan aktif.
“Pada dini hari menjelang subuh, sejumlah armada dan pekerja dilaporkan rutin berangkat menuju lokasi penambangan tanpa ada upaya penghadangan dari otoritas terkait,” ujar sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan kepada jurnal-indonesia.com (JIC), melalui pesan singkat media sosial (Medsos) Tiktok, Minggu (06/07/2026).
Sore Didatangi Polisi, Subuh Tetap Beroperasi
Kejanggalan penegakan hukum di wilayah tersebut semakin tampak jelas ketika sejumlah personel dari Polsek Kelapa Kampit terpantau mendatangi lokasi Posko ABC pada sore hari. Warga yang berharap adanya tindakan tegas berupa pembubaran atau penyegelan justru harus menelan kekecewaan.
“Alih-alih melakukan penertiban, oknum aparat kepolisian di lapangan justru terlihat melakukan pembicaraan khusus dengan pihak pengurus lapangan tambang ilegal itu,” lanjutnya.
Isu pembiaran ini kian nyata setelah keesokan subuhnya, aktivitas penambangan kembali berjalan normal seolah kedatangan aparat pada sore harinya hanyalah formalitas belaka.
Dugaan Pungli Koordinasi APH: Hasil Tambang Dipotong Hingga 30%
Bersamaan dengan itu, skandal baru terkait manajemen operasional di Posko ABC mulai menyeruak ke permukaan. Informasi internal menyebutkan adanya sistem pemotongan sepihak terhadap bijih pasir timah yang didapatkan oleh para pekerja di lapangan dengan dalih uang pengamanan.
”Harga beli yang ditetapkan oleh pengurus posko di sana sudah sangat murah. Ditambah lagi, setiap pasir timah yang didapat harus dipotong sekitar 20 persen hingga 30 persen. Alasan pengurus, potongan itu digunakan untuk biaya koordinasi keamanan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar sumber yang identitasnya dilindungi demi keselamatan.
Potongan masif hingga sepertiga dari hasil keringat para penambang lokal ini mengindikasikan adanya aliran dana segar yang mengalir ke oknum-oknum tertentu demi menjaga agar bisnis ilegal ini tetap berjalan mulus. Jika informasi ini benar, maka aparat yang seharusnya bertindak sebagai benteng pencegah justru diduga kuat telah menjadi bagian dari ekosistem perusak lingkungan itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal-Indonesia.com masih terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari Kapolsek Kelapa Kampit, pihak Pemerintah Desa terkait, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur untuk mendapatkan tanggapan yang berimbang atas dugaan pungli koordinasi dan pembiaran tambang ilegal ini.
Sementara itu, Seseorang yang disebut sebagai pengurus lapangan tambang timah ilegal itu Feri, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (05/07/2026) hingga saat ini tidak menjawab.
Begitu juga dengan Kepala UPT KPHP Gunong Duren, Belitung Timur, Jookie Vebriansyah hingga saat ini belum memberikan tanggapannya terkait adanya pertambangan ilegal yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Buding, Hutan Lindung Pantai (HLP) Selindang. (Red)

