Sistemik, Rekanan Ungkap Dugaan “Jatah” Tetap dan Pungli Proyek PL di Dinas PUPR Belitung

(Foto: Ilustasi Pungli pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung/Ist)

โ€‹BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Praktik lancung dalam pusaran proyek pengadaan barang dan jasa diduga masih mengakar kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Seorang kontraktor lokal berinisial P kembali membongkar adanya dugaan setoran sistematis berupa “uang jatah” hingga pungutan liar (pungli) pasca-pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung.

โ€‹Menurut pengakuan P, modus operandi yang terjadi tidak hanya berhenti pada pungutan biaya penggandaan dokumen kontrak, jasa pembuatan penawaran, hingga pelaporan hasil kerja saja. Lebih jauh, ada kewajiban setoran dana komitmen kepada sejumlah oknum pejabat setelah proyek selesai dikerjakan.

โ€‹Bagi-Bagi “Jatah” Pasca-Proyek: Dari PPK hingga Pengawas

โ€‹P membeberkan bahwa setiap kali proyek PL rampung diselesaikan, para rekanan atau kontraktor wajib memberikan upeti kepada beberapa pihak yang terlibat dalam birokrasi proyek, mulai dari struktur atas hingga tim teknis di lapangan.

โ€‹”Yang nominalnya lebih besar biasanya untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kepala Bidang (Kabid). Kalau untuk asisten teknis (astek) dan pengawas, jumlahnya mengikuti,” ungkap P kepada jurnal-indonesia.com, Sabtu (04/07/2026).

โ€‹Ia merincikan estimasi aliran dana tidak resmi tersebut untuk paket pekerjaan berskala tertentu:

  • โ€‹PPK dan Kabid: Minimal menerima Rp2.000.000 per orang untuk proyek dengan nilai di atas Rp100 juta.
  • โ€‹Asisten Teknis (Astek): Biasanya terdiri dari 3 orang, masing-masing dijatah sekitar Rp500.000.
  • โ€‹Pengawas Lapangan: Biasanya terdiri dari 3 orang, masing-masing menerima sekitar Rp500.000.

โ€‹Modus Sumbangan THR Wajib Setiap Lebaran

โ€‹Tak hanya jatah setelah proyek cair, para kontraktor di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Belitung juga kerap dibebani pungutan tambahan menjelang hari raya keagamaan. Berdalih untuk kesejahteraan pegawai non-ASN, oknum PPK disinyalir menetapkan tarif “sumbangan” wajib secara sepihak.

โ€‹”Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, kami dimintai sumbangan. Lucunya, nilai sumbangan itu sudah dipatok oleh PPK, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per paket pekerjaan PL. Alasan mereka, uang itu dikumpulkan untuk THR tenaga honorer,” tambah P.

โ€‹Mirisnya, P menegaskan bahwa praktik KKN dan pungli terstruktur ini bukanlah barang baru. Fenomena ini disebutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan membudaya. Bahkan, saat dirinya mulai aktif menjadi rekanan pada tahun 2014 silam, sistem setoran informal ini sudah berjalan masif.

โ€‹Beban Akomodasi Lapangan Sepenuhnya Ditanggung Kontraktor

โ€‹Dugaan pemerasan terselubung ini juga berlanjut hingga ke tahapan krusial proyek, yakni saat proses pemeriksaan fisik di lapangan hingga proses penyerahan akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO).

โ€‹Para rekanan diwajibkan memfasilitasi seluruh kebutuhan logistik dan akomodasi tim dari dinas selama turun ke lokasi proyek.

โ€‹”Setiap kali ada pemeriksaan dan FHO, kontraktor diminta menyediakan mobil operasional untuk tim. Tidak cuma itu, kami wajib menanggung makan siang mereka. Sebelum berangkat ke lokasi, biasanya kami diminta mampir ke toko dulu untuk membelikan rokok, minuman, dan jajanan. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun, seolah-olah menjadi kebiasaan dan kewajiban yang tidak tertulis,” keluh P.

โ€‹Hingga berita ini dimuat, redaksi Jurnal-Indonesia.com masih berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung serta pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi atas tudingan miring yang disampaikan oleh pihak rekanan ini. (Dois)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *