Kejagung Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka Tata Kelola Tambang IUP-OP Bauksit Kalbar

(Salah satu tersangka saat di giring masuk ke dalam mobil tahanan/Ist)

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Kejaksan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi dalam dugaan korupsi tata kelola izin tambang Bauksit di Kalimantan Barat pada tahun 2017-2025.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jum’at (23/05/2026). Anang mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen elektronik sebagai barang bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan 12 saksi,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Jum’at (23/05/2026).

Anang mengungkapkan, jika dari 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka salah satu nya ialah Aparatur Sipil Negara yang merupakan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HSFD. Sementara 3 orang lagi merupakan Komisaris, Direktur, dan Konsultan Perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *