Tanggapan MAKI atas Praperadilan Febrie Adriansyah: Tuntutan Pengembalian Barang Justru Perkuat Bukti Kepemilikan Aset dan TPPU

(Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Ist/Doi)

CHONGQING (CHINA), JURNAL-INDONESIA.COM || Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan menohok terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah (FA). Menurut MAKI, tuntutan yang dilayangkan pemohon justru menjadi senjata makan tuan yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam rilis resmi dan keterangan videonya dari Chongqing, China, Kamis (20/8/2026), Boyamin menyambut baik langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh pihak FA. Namun, ia menilai materi gugatan tersebut justru meruntuhkan alibi awal yang pernah dibangun pihak pemohon.

Boyamin mengungkapkan bahwa materi praperadilan yang memohon pembatalan penyitaan serta pengembalian barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram secara otomatis menegaskan status kepemilikan barang-barang tersebut.

“Saya gembira menyikapi materi praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Tuntutan pengembalian uang hampir Rp500 miliar dan emas 74 kg justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut benar-benar milik FA,” tegas Boyamin, kepada Jurnal-Indonesia.com, Kamis (20/8/2026). 

Ia menambahkan, karena pemohon resmi dalam gugatan praperadilan ini adalah FA, maka secara logika dan prosedur hukum, pengembalian barang-barang tersebut nantinya akan ditujukan langsung kepada FA. Hal ini secara tidak langsung menggugurkan klaim awal bahwa aset fantastis tersebut adalah milik pihak lain.

“Langkah ini meruntuhkan alibi FA pada awal perkara. Ketika pemohonnya adalah FA dan meminta aset dikembalikan, maka secara tersirat maupun tersurat ia mengakui bahwa barang dan uang tersebut adalah miliknya,” jelas Koordinator MAKI tersebut.

Selain uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas, barang yang turut disita penyidik adalah foto keluarga yang berada di dalam rumah. Pihak MAKI menilai penyitaan foto keluarga tersebut merupakan langkah strategis penyidik untuk membangun bukti petunjuk (indicative evidence).

“Foto keluarga disita untuk membuktikan bahwa rumah tersebut secara sah dihuni dan dimiliki oleh FA. Ketika rumah tersebut terbukti milik FA, maka secara otomatis seluruh isi di dalamnya termasuk uang ratusan miliar dan emas 74 kg adalah milik FA,” terang Boyamin.

Menurutnya, keberadaan bukti-bukti umum seperti ini tidak perlu lagi diperdebatkan secara rumit karena sudah menjadi fakta yang sangat terang bagi penyidik untuk meneruskan proses hukum.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa pengakuan kepemilikan aset ini makin mempermudah kerja penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU.

Jikapun nantinya hakim praperadilan mengabulkan gugatan terkait prosedur teknis penyitaan, penyidik dinilai tinggal melengkapi administrasi hukum baru tanpa kehilangan substansi perkara.

“Jikapun praperadilan dikabulkan, penyidik tinggal mengurus izin penyitaan baru atau izin penggeledahan baru. Sebab, barang bukti dan uangnya sudah diakui sebagai milik yang bersangkutan. Ini akan membuat perkara korupsi dan pencucian uang menjadi semakin terang benderang di pengadilan,” pungkas Boyamin. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *