Korupsi MBG di BGN Rp10 T: Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya

(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026)/Ist/Dois)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Anggota TNI aktif tersebut kini mendekam di rumah tahanan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara yang melibatkan Kolonel Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme tindak pidana koneksitas. Mekanisme ini diterapkan lantaran kasus tersebut menyeret unsur militer dan sipil secara bersama-sama.

โ€œTerhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,โ€ ujar Anang Supriatna saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Anang menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Kolonel Budi Utomo langsung diikuti dengan tindakan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.

โ€œDan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,โ€ tegas Anang.

Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG ini mencatatkan nilai kerugian negara yang fantastis. Penyidik Kejagung mentaksir penyimpangan dalam program nasional ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

โ€œDugaan penyimpangan dan korupsi dalam tata kelola program MBG ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp10 triliun,โ€ ungkap perwakilan tim penyidik Kejagung.

Saat ini, penyidik Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tahap awal kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan penyelewengan dalam program MBG di BGN melingkupi berbagai modus operandi. Para pelaku disinyalir membagi peran mulai dari penyimpangan pengadaan barang dan jasa, praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan penggelembungan dana dan korupsi dalam pengadaan tempat makan (food tray atau ompreng MBG).

Dengan bertambahnya Kolonel Cpl Budi Utomo, total tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi MBG kini berjumlah 8 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus ini diantaranya ada, Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN), Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta), Andri Mulyono (Vendor Motor Listrik), Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).

Penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026).

Keenam tersangka itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tiga tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. (Doi) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *