Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Minta Pengembalian Emas 74 Kg di Praperadilan

(Foto: Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Febri Diansyah/Ist/Doi)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah narasi publik yang menyebut kliennya meminta pengembalian barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah melalui gugatan praperadilan.

Febri menegaskan bahwa fokus utama dalam petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pengembalian dokumen pribadi serta barang-barang yang berkaitan langsung dengan kepentingan keamanan keluarga Febrie.

“Seolah-olah di beberapa publikasi itu disebarkan seolah-olah pemohon Pak FA meminta emas dan uang tersebut dikembalikan kepada Pak FA. Kami pastikan di permohonan praperadilan yang diminta dikembalikan adalah dokumen dan barang-barang untuk kepentingan keamanan,” ujar Febri usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Pernyataan ini meluruskan pembacaan petitum pada sidang perdana, Selasa (18/8/2026), yang memohon agar barang milik Febrie Adriansyah dan keluarganya yang disita dapat dikembalikan dalam keadaan utuh setelah putusan dibacakan.

Baca Selengkapnya: Pemeriksaan Kasus TPPU: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Berompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Gugatan praperadilan ini menyoal tindakan penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (Perumahan Bogor Golf Hijau), Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Dalam tindakan hukum tersebut, penyidik mengamankan emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Namun, Febri menggarisbawahi bahwa inti gugatan pihaknya bukanlah perebutan aset, melainkan pengujian legalitas prosedur hukum yang dijalankan penyidik.

“Kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tegas Febri.

Baca Selengkapnya: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siapkan 2 Praperadilan, Tim Hukum Beberkan 9 Kejanggalan

Selain masalah penggeledahan, tim kuasa hukum juga menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Febrie. Pihaknya menilai penetapan tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka.

Guna memperkuat argumentasi tersebut, tim Febrie melampirkan surat penetapan tersangka beserta dua yurisprudensi putusan praperadilan terdahulu yang dinilai relevan.

“Di dua putusan praperadilan ini, kalau penetapan tersangka tidak didahului dengan pemeriksaan calon tersangka, maka penetapan tersangkanya dibatalkan,” ungkapnya.

Saat ini sidang praperadilan telah memasuki tahap pembuktian. Tim kuasa hukum berencana menyerahkan sejumlah bukti surat tambahan serta menghadirkan tiga hingga empat saksi ahli untuk menguji seluruh tindakan penyidikan dalam kasus TPPU tersebut. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *