“Hakim menyatakan tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penanganan perkara secara diam-diam. Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan,” jelas Budi.
Meski menolak dua dalil utama TAUD, hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan kasus dilanjutkan. Budi menyebut hakim menyimpulkan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan penyidikan berlarut-larut, namun proses tetap harus berjalan.
Hakim Soroti Miskomunikasi Polda
Dalam pertimbangannya, Hakim Suparna menyoroti adanya miskomunikasi di internal Polda Metro Jaya. Satu sisi penyidikan masih berjalan dan belum ada SP3, namun di sisi lain Polda Metro pernah menyatakan telah menyerahkan berkas dan barang bukti ke Puspom TNI saat RDP dengan Komisi III DPR.
“Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” ujar Hakim Suparna.

