“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai penegak hukum kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan negara,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (02/06/2026).
Iman menambahkan, Polda Metro akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan hakim.
Duduk Perkara Praperadilan
Gugatan praperadilan diajukan TAUD karena menilai Polda Metro menunda penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 13 Maret 2026. TAUD mendalilkan ada penghentian penyidikan secara diam-diam.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membantah hal tersebut. Menurut Budi, hakim menolak dalil TAUD soal penghentian perkara.

