Hakim menegaskan, penyidikan laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026 hingga kini belum pernah diterbitkan SP3. Artinya, proses hukum wajib dilanjutkan.
Kasus Sudah Disidang di Pengadilan Militer
Untuk diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini juga tengah disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta. Empat anggota TNI menjadi terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat menangani laporan serupa namun melimpahkannya ke Polda Metro Jaya karena kesamaan lokasi dan waktu kejadian.
Wartawan jurnal-indonesia.com masih berupaya meminta tanggapan dari TAUD dan pihak Andrie Yunus terkait putusan praperadilan ini. (Tim Redaksi/AL)

